KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial RS (20) ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta karena nekat mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga Jalan Seratus Ribu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),Senin (10/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awal mula dimana korban balik kerumahnya dan melihat motor yang disimpan digarasi rumahnya hilang dan korban masuk kedalam rumah melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka ternyata dokumen kendaraan motornya dan barang berharga lainya ikut di curi.
“Beruntung korban mempunyai CCTV yang di pasang dirumahnya hingga melihat pelaku menggunakan sebuah mobil merk sigra silver,”Ucap Fitrayadi, Senin (10/10/2022).
Lanjut Fitrayadi, mendengar informasi tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari bergerak cepat menuju TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil pelaku sudah diamankan di rumah warga yang tidak jauh dari TKP pencurian.
“Dari pengakuan pelaku motor yang dia curi tersebut dia jual kepada temanya dengan harga Rp 7 juta dan uang itu dipake untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,”jelasnya.
Barang bukti yang diamakan berupa 1 unit motor Honda beat, 1 buah leptop acer, 1 buah linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, 1 unit mobil Calya warna silver dengan Plat DT 1149 HH yang digunakan pelaku.
Untuk diketahui, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di Kota Kendari. Kini pelaku sudah diamakan di Mako Polresta Kendari guna prose lebih lanjut dan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tindak pidan pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara 5 tahun
Reporter : Dandy
Editor : Rasman