KENDARIAKTUAL.COM. UNAAHA – PT OSS mempolisikan dua karyawannya karena jketahuan mencuri besi bekas delapan ton dikawasan Industri Smelter.
Atas laporan itu, Polisi akhirnya menangkap 2 karyawan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) serta Satu karyawan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS) atas kasus pencurian potongan besi seberat 8 ton tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala IPTU Kadek Sujayana, mengatakan pencurian tersebut dilaporkan oleh perusahaan sendiri di Mapolsek Bondoala.
“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak 2 potong di Kawasan Industri Smelter, Pengakuan perusahaan juga sebanyak 8 ton besi yang mereka ambil,” ujar Kadek.
Namun, Kadek juga mengatakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.
Adapun, pelaku yang melakukan pencurian tersebut, beber Kadek yakni, Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair.
Serta, Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
“Mencuri, lalu Besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan,” kata Kadek lagi melalui pesan Via WhatsApp.
Kini, para karyawan tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian dan meringkuk di Mapolsek Bondoala dan ternacam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Mereka telah menjadi tersangka. dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” tutup Kadek.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra