KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur La Ode Yasir (26) Senin (8/8/2022) di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan, pelaku La Ode Yasir ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur berinisial NB (17).
Kasat Reskrim mengungkapkan, Kronologis kejadian :
Berawal pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Korban meminta kepada Ibunya untuk dibelikan pulsa dan kemudian Ibunya memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- . Selanjutnya Korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa.
“Tetapi hingga pukul 02.00 Wita Korban belum pulang ke rumah sejak keluar membeli pulsa. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita Ibu dan Ayah Korban mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasih bahwa kalau anaknya sering ke THR,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (8/8/2022).
Selanjutnya terang Kasat Reskrim, Kedua Orang Tua Korban ke THR namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tersebut namun Ibu Korban menyampaikan ke pemilik rumah di THR bahwa anak perempuannya tidak pulang dari semalaman dan kemudian memberikan nomor HP agar menghubungi bila melihat anaknya.
“Hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita Ibu Korban menerima informasi bahwa anaknya/Korban sudah ada di THR kemudian Ibu Korban menjemput anaknya dan anaknya menjelaskan bila semalaman bersama Tersangka dan melakukan persetubuhan. Kemudian Ibunya membawanya ke Polresta Kendari guna melakukan Pelaporan,”terangnya.
Dituturkannya, setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mencari tersangka dan tersangka berhasil di amankan di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupqten Konawe Utara. Selanjutnya tersangka di bawah ke Polresta Kendari untuk di lakukan proses penyidikan
“Berdasarkan pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yang terletak di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,”tuturnya.
Atas tindakannya tersebut tukas AKP Fitrayadi, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman