KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencabulan Muh Arbi (27) yang bekerja sebagai staff notaris terhadap seorang anak berinisial RT (14) di Desa Duduri Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (1/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Berdasarkan pengakuan korban tindakan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2018, bertempat di desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tepatnya di rumah milik seorang perempuan yang bernama Tini, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (2/6/2022).
Karena Korban sudah tidak tahan dengan perlakukan tersangka yang sering mencabulinya ungkap kasat Reskrim, pada Rabu (1 /6/2022) akhirnya RT menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Seketika orang tua Korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk melaporkan tindakan yang dilakukan tersangka.
“Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan-keterangan dari Saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan,”ungkapnya.
Atas tindakannya ini tutur Fitrayadi, tersangka Muha Arbi terancam penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman