KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA –
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pemuda inisial CC (34) pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa Ulunambo, kecamatan Kulisusu Utara.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 83 / XI / 2021 / Polda Sultra / Res. Buton Utara / Spkt, tanggal 18 November 2021.
“Kronologinya, pada hari Selasa 16 November 2021 korban bermalam dirumah neneknya yang terletak di Desa Ulunambo, Kec. Kulisusu Utara. kemudian sekitar pada jam 05.00 Wita, korban hendak keluar kamar, saat itu korban melihat pelaku sedang berdiri didepan kamar sebelah kain pintu pembatas ruangan,” ungkap Sunarton, kepada Kendariaktual.com, Kamis, 18/11/2021. Kemarin
“Lalu korban berjalan mendekat kearah tembok, tiba-tiba pelaku langsung lompat kearah korban dan langsung memegang payudaranya. merasa kaget, korban mengatakan “ih kenapa ini orang” sambil pulang kerumahnya,” tambahnya
selanjutnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya
“Kedua orang tua korban merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujatnya
Menurut keterangan dari ayah korban, Kata Iptu Sunarton, kejadian pencabulan tersebut sudah terulang yang kedua kalinya terhadap anaknya ( adik dari korban ) yang masih duduk di bangku SD
“namun kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena hubungan keluarga antara pelaku dengan ayah korban adalah ipar,” ungkapnya
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Buton Utara.
Reporter : Denny
Editor : Rasman