KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku Curanmor AS (42) dan AFO (22) Sabtu (24/9/2022). Dua pelaku Curanmor ini merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di Asrama Ibnu Sina Jl. Latsitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, 15 September lalu.
Kefuq tersangka ditangkap ungkapnya setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Selatan dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Sdr. AS yang beralamat Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (25/9/2022).
Adapun tersangka lainnya Okta terang Kasat Reskrim, ditangkap di rumah kosnya di Jl. Kancil Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Dari penangkapan kedua tersangka tutur AKP Fitrayadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda CRF warna merah putih DP 3213 RN, Nomor rangka MH1KD1115JK018701, Nomor mesin : KD11E-1018324, 1 unit Honda CRF warna Hitam Jok merah, 1 pasang plat nomor kendaraan DT 3333 VN, 1 buah kunci T dan 6 buah mata kunci T.
“Berdasarkan pengembangan dari ke 2 tersangka, menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 Tkp berbeda di Kota Kendari yang sementara di kembangkan oleh Penyidik,”tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman