KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Buron selama 5 bulapelaku pemganiyaan seorang ibu rumah tamgga, Ramdhan (20) warga lorong Sskura Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga akhirnya perhasil ditangkap Satuan Buser 77 Polresta Kendari, Minggu (17/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka Tamadhan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Mandonga Nomor 25 tanggal 16 Februari 2022 telah menganiaya seorang ibu rumah tangga RHM (29l.
Awal terjadinya penganiayaan tterang Kasat Reskrim, awalnya Terlapor datang kerumah Korban bersama orang tuanya A. HARTATI. Kemudian A. HARTATI dan Korban bertengkar dan pelaku mendengar pertengkaran tiba-tiba masuk dalam rumah Korban dan langsung memukul Korban sebanyak 1 kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya.
“Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri. Sehingga atas kejadian tersebut, saat itu Pelapor merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian tersebut,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa18/7/2022).
AKP Fitrayadi menuturkan, pelaku Ramadhan berhasil ditamgkap Busrr 77 Polresta Kendari di di Jl. KS. Tubun Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari (Jalan menuju Nanga-nang).
Setelsh tersangka ditangkap lanjutnya Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akan menyerahkan Tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, dan Tersangka diketemukan dan langsung dilakukan penangkapan di salah satu Kost,”tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasmam