BPOM Intens Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal

Berita, Kendari286 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, bahan makanan serta obat-obatan.yang sering beredar di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BPOM Kendari Muhammad Rusydi Ridha,mengatakan kebanyakan pelanggaran yang sering di bidang kosmetik yang mengancam kesehatan kulit manusia pada tahun 2020 ini kebanyakan ditemukan pelanggaran peredaran di bidang kosmetik. Bahkan kasus tersebut terjadi diberbagai provinsi lain yang ada di Indonesia.

“Kosmetik ini bisa menjadi permasalahan yang sangat kursial karena kosmetik yang beredar tidak memilki izin edar dari BPOM dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, reselsinol dan sebagainya,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM Kendari, Selasa (29/12/2020).

Dari 33 kasus penyelidikan empat diantaranya telah dilakukan penyidikan dan akan dilanjutkan ke jalur hukum. Peredaran bahan secara ilegal di bidang kosmetik tersebut melanggara UU 31 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara kosmetik yang beredar yang berhasil diamankan tersebut dengan nilai ekonomis sebesar Rp79,8 juta.

“Saya berharap kepada rekan media, masyarakat umum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama mencegah peredaran kosmetik secara ilegal karena sangat berbahaya bagi kesehatan kita,”pungkansya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait