KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) komitmen, dalam memberantas sindikat pekerja migran (PMI) ilegal.
Komitmen itu, disampaikan Kepala BP2MI, Benny Ramdhani dan Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam rapat koodinasi terbatas sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di salah satu hotel di Kendari, Kamis 15 April 2021.
Menurut Benny, hingga saat ini masih banyak PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau non prosedural.
“Sesuai data di Sultra sendiri selama lima tahun terakhir sebanyak 1243 dan terbanyak di Malasysa dan Arab Saudi. Rata-rata angka PMI yang diberangkatkan secara ilegal biasaya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu cara Pemprov dalam memberantas sindikat tersebut yakni dengan bersinergi dan membuat peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.
“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Mari bersinergi dan brantas bersama sindikat PMI ilegal. Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp20 juta,” ujarnya.
“Mereka punya kaki tangan dengan iming-iming seolah-olah ditanggung oleh mereka, padahal akan diranggung oleh pekerja. Makanya banyak yang kemvali ke kampung halamab tanpa membawa apapun,” tambahnya.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku siap bersinergi dengan BP2MI untuk memberanras sindikat ilegal. Salah satunya dengan menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten.
“Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal,” singkatnya. (adv)