BNNP Sultra Musnahkan Sabu 966 Gram

Hukum & Kriminal530 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 996 gram, Selasa (7/12/2021) di kantor BNNP Sultra. Barang bukti 996 gram sabu yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penangkapan dua orang tersangka.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini adalah pemusanahan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2021. Dimana untuk pemusanahan hari ini berasal dari dua orang tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sultra.

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari dua orang tersangka. Pertama inisial KW warga Jl Tekaka Kelurahan Dapu Dapura Kecamatan Kendari Barat yang berhasil ditangkap di Bandara Haluoleo dengan jumlah barang bukti 557 gram,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (7/12/2021).

Selain itu tersangka lainnya untuk Sabaruddin,seorang perempuan berinisial IPD yang juga ditangkap bersamaan dengan tersangka KW dengan jumlah barang bukti 425 gram sabu.

“Untuk hari ini kami musnahkan sabu sebanyak 996 gram adapun sisanya 15,7522 gram kami tidak musnahkan karena akan digunakan sebagai barang bukti persidangan kasus kedua tersangka tersebut,”ujarnya.

Dituturkannya, pemusnahan barang bukti beryujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti dan sebagai rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri.

Reporter : Krismawan
Editor      : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *