BNNP Sultra Musnahkan 713 Sabu

Hukum & Kriminal363 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu pertama kali dengan jumlah 713,12 gram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan yang pertama kali dilakukan tahun 2021.

Dari 713,12 gram barang bukti, hanya 678,12 gram yang akan di musnahkan, sedangkan sisanya 35 gram akan digunakan untuk kebutuhan laboratorium serta persidangan untuk pelaku.

“Pemusnahan hari ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti, selain itu juga rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri untuk dimusnakan,” ujar Kepala BNNP Sultra, Senin (22/2/2021).

Ia juga menambahkan, pemusnahan ini juga sebagai upaya bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN), karena narkoba berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda.

“Untuk itu pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing. Dan pemerintah harus fokus dalam hal pengurangan suplai dengan pemberantasan yang masif. Masyarakat juga bisa memaksimalkan peranya baik dalam upaya pengurangan demand maupun bentuk dukungan rehabilitasi secara lebih proaktif,” jelasnya.

Dalam upaya penanggulangan narkoba, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), ini wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam rangka menguatkan upaya P4GN di negara kesatuan Republik Indonesia.

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *