KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan pemusnahan Narkoba seberat 1.730 gram, Kamis (23/11/2023).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Chirst Reinhard Pusung mengatakan, dari total sabu yang dimusnahkan 1.730 gram tersebut beasal dari tiga orang tersangka.
Adapun proses pemusnahan ini ungkap kepala BNNP Sultra, sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari tiga orang tersangka yang kita tangkap kurun waktu september sampai dengan november,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (23/11/2023).
Dituturkannya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari aceh yang dibawah olekh tiga orang tersangka.
Para tersangka ini tambahnya, berperan menjadi kurir dengan modus yang di gunakan sistem tabrak tangan.
“Narkoba jenis sabu berhasil di musnahkan melalui alat Incenerator dengan proses pembakaran,”tuturnya.
Penulis : M3
Editor : Rasman