BNNP Sultra Memusnahkan 1278,5 Gram Narkotika

Hukum & Kriminal500 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua pelaku yakni N (48) dan YM (35) dengan total keseluruhan yang akan dimusnahkan 1278,5 gram.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, mengatakan, selama periode Januari-Oktober tahun 2021, jumlah barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana yang sudah musnahkan sebanyak 5573,7 gram.

“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama bukan hanya tanggungjawab BNN. Pengungkapan jaringan narkotika ini adalah menjadi bukti bahwa dalam masa pendemi Covid-19 yang berkepanjangan, kami BNN tidak pernah lengah terhadap ancaman bahaya narkotika,” ujar Ginting, Jumat (29/10/2021).

Ginting juga menambahkan dengan menggandeng tagline “War Or Drungs”, BNN mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut bahu-mebahu “Angkat Senjata” berperang melawan narkotika dengan mengarahkan seluruh kemampuan yang dimiliki.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terkait dan seluruh komponen masyarakat yang telah membantu kami, memberikan dukungan untuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *