BNNP Sultra Amankan 1.5 Kg Sabu dan Pengendali Narkoba Lapas IIA Kendari

Hukum & Kriminal553 Dilihat

KENDARIKTUAL.COM,KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku AY (26) dan JY (45) yang diduga sebagai pengedar dan pengendali, narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel Jalan Leramba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan Lorong Subsidi Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, awal mula penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kadia, lalu petugas BNNP Sultra bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tak berselang lama sekitar pukul 18.43 Wita, petugas langsung mengamankan pelaku AY yang sedang berada di sebuah hotel di Jalan Leramba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia dan petugas BNNP juga mengamankan barang bukti pelaku berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kilo Gram. Kemudian petugas BNNP menuju rumah kos pelaku dan menemukan lagi barang bukti sabu-sabu dengan berat 513 Gram, jadi total 1.513 Gram,”ungkap Sabaruddin Ginting, Kamis (1/7/2021).

Dari pengakuan pelaku AY bahwa narkotika yang ia siap edarkan itu dengan cara sistem tempel dari perintah seorang napi Lapas Kelas IIA Kendari JY, melalui alat komunikasi handphone, pelaku juga mengaku sudah tiga kali mengambil sabu tersebut sejak (11/6/2021) dan totalnya 3 Kilo Garam.

“Selanjutnya petugas Kabid Pemberantasan melakukan melakukan koordinasi dengan pak Ka Lapas tentang adanya Napi Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JY yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian petugas BNNP Sultra Langsung menuju Lapas kelas IIA Kendari untuk mengamankan napi tersebut,” jelasnya.

Setelah itu Petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang bukti pelaku kekantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Dan Pasal yang disangkakan untuk ke dua pelaku ini Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *