KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap 3 orang pelaku judi online di Pasar Sentral Kendari, Rabu (31/8/2022). Tiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut Agus (42), Asril Saraka (34) dan Baharuddin (57).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap tangan sedang melakukan *perjudian Online* sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.
Dari hasil penangkapan ini ungkapnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 buah kertas merumus, 2 unit HandPhone serta uang tunai sebanyak Rp 853.000.
“Kronologis perjudian ini bermula dari Saudara Baharuddin memasang nomor kepada Saudara Asril . selanjutnya Asril bertugas merekap nomor yang dipasang oleh pelanggannya kemudian memasukan nomor yang dipasang oleh pelanggan ke aplikasi INATOGEL yang ada di Handphone miliknya,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka Asri terang Kasat Reskrim, tersangka mendapat keuntungan tiap pemasangan nomor, sedangkan peranan Agus yaitu memberikan modal kepada Asril untuk mengisi saldo di aplikasi INATOGEL miliknya
Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku tuturnya, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Pasar Sentral Kota Kelurahan Dapu – Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, sehingga anggota Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman