KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Akibat pernah dihajar hingga babak belur Jibran Al Ghozali alias Aco menebas Edho dibagian kepala dan belakang, di pelataran depan RS Abunawas Kota Kendari, Jumat (23/7/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku Aco, dirinya menebas Korban lantaran merasa sakit hati dengan korban karena pelaku pernah dipukul hingga babak belur.
Selain itu ungkapnya pelaku membuang parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di rerumputan depan rumah.
“Pelaku mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban,”jelasnya pada kendariaktual.com, Sabtu (23/7/2022).
Fotrayadi menerangkan, korban Edho merupakan Residivis pada kasus 170 KUHP dan 338 KUHP..
Akibat t9dakannya ini lanjut Kasat Reskrim, pelaku Aco dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengam ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan.
“Jadi tersangka telah ditamgkap oleh Buser 77 Reskrim Polresta Kendari di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari,”tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman