KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, wanita berinisial SH (44) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kendari di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kabag Pos Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, Pelaku dibekuk di sebuah Kios kecil yang merupakan miliknya, di Jln RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pelaku ini sehari-hari berjualan Rokok dan permen di kios miliknya. Pada saat di dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan 1 buah dompet milik SH yang berisikan 6 sachet plastik bening berisikan diduga sabu dangan 14 saset dengan berat 9,45 Gram,” ujar Bahtiar,Senin (14/6/2021).
Dari hasil interogasi, SH pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya.
“Setelah diantarkan, SH langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” katanya
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kendari guna di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita sangkahkan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra