KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) limpahan berkas perkara tahap dua, tiga tersangka kasus suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19 (PCR) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan (Dinkes) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasintel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan, penyerahan berkas tahap dua itu dilakukan, Kamis 18 Maret 2021. Dengan menyerahkan barang bukti, berupa uang tunai sekitar Rp300 juta, satu unit handphone serta satu lembar slip penarikan bank.
“Kita juga menyerahka uang tunai Rp131.870 juta serta satu unit leptop, buku tabungan dan kwitansi penerimaan ke Kejari Kendari. Semua kita limpahkan karena administrasi perkaranya tidak ada di Kejati tapi di Kejari,” ujarnya, saat ditemui awak media.
Ia menyebutkan, seluruh register penahanan hingga pelimpahan kasus itu akan diserahkan Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Untuk diketahui, ke tiga tersangka yakni dr AH pejabat Dinkes Sultra serta TG dan IA selaku pihak swasta. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dan dr AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah