Oleh: Tamsil P Amir (Pemerhati Sosial Kolaka Timur)
Beredar rumor adanya upaya Bupati Petahana memberhentikan dengan tidak hormat (memecat) Samsul Bahri Madjid (SBM) dari statusnya sebagai ASN lingkup Pemda Koltim. Tentu rumor ini sangat terkait dengan keinginan SBM maju sebagai Balon Bupati dalam kontestasi Pilkada Koltim.
Sosok SBM memang sangat fenomenal sejak menyatakan kesiapannya untuk menantang petahana berpasangan dengan AMN, sosok yang selalu diremehkan dan dianggap tidak memiliki apa-apa oleh lawan politik, bahkan muncul ungkapan “biar dia jual bulu-bulunya SBM tidak akan dapat pintu partai”, ternyata kemudian mampu membuat petahana ketar-ketir dengan merapatnya beberapa partai dikubu SBM.
Bahkan survey elektabilitas saat ini menunjukkan pasangan SBM-AMN unggul melewati petahana.
Rumor upaya pemecatan SBM sebagai ASN tentu bukan isapan jempol belaka, bahkan oleh pemda koltim sudah pernah membentuk majelis sidang kode etik, walau kemudian majelis kode etik yang dibentuk tidak sesuai dengan peraturan yang ada dengan mengangkat anggota majelis yang pangkat dan jabatannya lebih rendah.
Bahkan kemudian oleh Bupati sebagai Balon Petahana telah memberhentikan SBM dari jabatannya saat itu tanpa adanya alasan yang jelas.
Harus dipahami, bahwa hak mencalonkan dan dicalonkan dalam pilkada adalah hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang, termasuk ASN. Beberapa aturan terkait ASN yang akan maju dalam pilkada antara lain UU Pilkada No.10 thn 2016 pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 huruf t, UU ASN No.5 thn 2014 pasal 119, pasal 121, pasal 122 huruf m, dan pasal 123 ayat 3, Putusan MK No.41/PUU-XII/2014, PP No.11 thn 2017 tentang Manajemen ASN pasal 254, dan SE Mendagri No.273/487/SJ thn 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Kesemua aturan tersebut menegaskan bahwa ASN yang maju dalam Pilkada mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Aturan-aturan itulah yang harusnya menjadi rujukan bagi semua pihak.
Kemudian kita belajar dari pengalaman2 pilkada sebelumnya, belum pernah dalam sejarah Indonesia ada balon Kepala daerah yang dipecat dengan tidak hormat karena keinginan untuk maju dalam kontestasi pilkada. Di Sultra misalnya, ada Asmani Arif dipilkada kolaka 2018, Lukman Abu Nawas Pilgub 2018, dan sebagai fakta empiris saat ini adalah nama Syarifuddin Udu sebagai dirjen Keuangan Daerah Kemendagri adalah Balon Bupati Muna.
Adakah mereka-mereka kemudian disidang kode etik kemudian dipecat karena keinginannya maju dalam Pilkada ? Tentu tidak..! kesimpulan yang dapat kita tarik kemudian adalah bahwa upaya pemberhentian dengan tidak hormat terhadap SBM dari aspek normative bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada maupun praktek pilkada selama ini. inilah sejarah buruk dalam Pilkada yang juga akan menjadi preseden buruk yang dibuat oleh pemerintah Koltim saat ini.
Lantas kenapa Bupati yang nota bene balon petahana begitu getol menginginkan pemecatan terhadap SBM ?menjawab ini tentu harus dilihat dari aspek politis, SBM saat ini dinilai sebagai penantang terberat bagi petahana, terlebih dengan besarnya peluang untuk terjadinya ‘head to head’, yang kalau itu terjadi hampir dipastikan SBM bakal mengungguli lawannya.
Beberapa alasan politis yang mungkin jadi pertimbangan; pertama, petahana ingin menunjukkan powernya sebagai orang yang berkuasa, yang apabila berhasil memecat SBM akan menjadi pressure mental khususnya dikalangan birokrasi sampai ditingkat bawah bahwa dia dapat melakukan apa saja dengan kekuasaannya meskipun itu bertentangan dengan aturan, yang berani melawan akan digilas.
Kedua, dimaksudkan sebagai upaya intimidasi dan memecah konsentrasi SBM yang saat ini fokus melakukan penggalangan dukungan ditengah masyarakat.
Satu hal yang mungkin tidak disadari oleh petahana, bahwa sikap otoriterian yang ditunjukkan dalam upaya pemecatan terhadap SBM akan menjadi penilaian negative bagi masyarakat dan justeru akan semakin menggerus kepercayaan rakyat, dan bagi SBM sendiri kalau itu dimaksudkan
sebagai upaya intimidasi perang urat syaraf, tentu tidak akan berpengaruh apa-apa, sebab seorang ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada memang harus mundur pada saat dia telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, dan SBM pasti sudah siap untk itu.
Sebagai negara yang menjunjung asas demokrasi marilah kita berpolitik secara bijak dengan cara elegan, menjunjung sportifitas sehingga memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.