KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk satu orang berinisial IKS (28) pengedar narkoba jenis sabu, Senin (20/7/2020) dini hari di Jalan Wayong 2 Kendari.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut yakni, 39 sashet berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat BB 36, 35 gram, 2 bungkus Plastik klip berisi tumpukan shacet kosong, 1 unit Hp Android merk IPHONE 6 warna putih, 1 unit Motor Yamaha Mio M3 Warna Putih, 1 timbangan merk constant warna Hitam.
“Selain itu kami juga menyita 1 buah tas pinggang warna biru navi, 10 bekas kemasan permen kopiko dan 6 bunkus bekas kemasan permen relaxa,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Senin (20/7/2020).
Eka menerangkan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkotika Gol 1 jenis Jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Kemudian tambahnya, team Opsnal Melakukan Penyelidikan dengan Metode Observasi dan Survailance di seputaran Rumah tempat akan dilakukan transaksi beralamatkan Jln. Balaikota 2. Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari.
“Target datang di sebuah Rumah tempat akan dilakukan transaksi dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Putih. Kemudian Team Opsnal Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Kemudian Mengamankan Tersangka,”terangnya.
Setelah itu ungkapnya, upaya paksa dilanjutkan dengan pnggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dasbor motor. Setelah itu Team Opsnal Kembali Melakukan Pengembangan dan Pengeledahan Rumah Tempat Tinggal Tersangka dijalan Wayong 2.
“Di dalam Lemari Pakaian di Temukan Tas Pinggang Warna Biru Navi yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu Siap edar. Dengan ini tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,”tuturnya.