KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari musnahkan 941.600 batang rokok ilegal ya g disita di Kelurahan Latabangga dan Kelurahan Lalomba Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Rabu (26/1/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwanto Hadi Waluja mengatakan, pihaknya mendapatkan adanya perdagangan tokoh ilegal pada dua kelurahan di Kabupaten Kolala tersebut berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar / muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka,
“Dasar dari laporan tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan Rabu 26 Januari lalu,”jelasnya pada kendariaktual.com, Sabtu (29/1/2022).
Diungkapkannya tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga. Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa.
“Dari hasil pemeriksaan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang tuturnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.
“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan 0erkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000 dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,”tuturnya.
Adqpun terduga pemilik barang kendaraan dan barang hasil penindakan katanya, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Rasman