Bawaslu Butur Harapkan Masyarakat Pahami Produk Hukum Pilkada

Buton Utara422 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengharapkan masyarakat memahami produk-produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Utara Hazamuddin mengatakan, dengan masyarakat memahami produk-produk hukum pilkada maka ketika ada pelanggaran masyarakat bisa langsung melaporkannya.

“Produk hukum pemilihan yang diterapkan harus bisa dipahami oleh masyarakat sehingga nanti kalau ada indikasi pelanggaran bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu,”jelasnya disela-semua rapat koordinasi (Rakor) Produk Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Rabu (21/10/2020).

Selain itu diungkapkannya, saat ini pihaknya  telah memeriksa sebanyak 33 kasus pelanggaran pemilu tahun 2020. Dari 33 kasus tersebut 2 diantaranya laporan dari masyarakat Buton Utara.

Adapun kurangnya laporan pelanggaran dari masyarakat lanjutnya,  mungkin karena belum mengtahui dan memahami roduk hukum pemilihan kepala daerah.

“Kami harapkan agar LO pasangan calon maupun partai pendukung dapat menghindari segala bentuk pelanggaran pemilu.  Terkhusus LO dan partai pendukung, diharapkan dapat menghindari larangan-larangan dalam setiap proses tahapan pemilu” tuturnya.

Reporter  : Deni

Reporter : Denny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *