KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Membawa kabur sepeda motor tetangganya, seorang warga jln Ronga 1 Kelurahan Korumba Kecamatan Mamdonga Abdul Baki (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang kesehariannya disapa Kibang ini ditangkap Busrr 77 Polresta Kendari di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu – Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sabtu (25/6/2022).
Kasat reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologis kejadian ini awalnya jumat (24/62022) sekitar pukul 18.05 WITA korban Muh Ikhsan yang baru sampai di rumah didatangi pelaku untuk meminjam motor.
“Saat ini tepat di depan rumah Korban, Pelaku kemudian berkata “Pak bisa saya pinjam motor ? Saya tetangga yang tinggal di BTN depan” Sambil menunjuk ke arah BTN tempatnya tinggal. Lalu Korban jawab “mau ke mana?” dan jawab Tersangka “mau pergi beli makan didepan dipertigaan THR” sehinggah Korban berkata “cepatjih kah ?“ dan dijawabnya kembali “ia cepatjih“,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (26/6/20222).
Setelah itu terangnya, pelaku langsung mengambil motor yang terparkir digarasi dan langsung pergi dan tidak kembali lagi. Adapin motif pelaku melakukan penipuan ini karena terdesak ingin menebus handphone nya yamg digadai.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tuturnya, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau TP. Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kuhp dan atau Pasal 372 Kuhp (ancaman 4 Tahun Penjara),”tuturnya
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman