KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi metode pemberkasan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online pada pelaku usaha, camat dan lurah di Kota Kendari, Rabu (18/11/2020).
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk rumah subsidi.
” Acara tadi adalah sosialisasi metode pemberkasan BPHTB tahun 2021 untuk rumah subsidi dan perwali 24 tahun 2019 serta perwali 49 tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu Bapenda juga melakukan sosialisasi pembayaran pajak secara online pada pelaku usaha, aparatur pemerintah di kecamatan dan kelurahan.
Dia menjelaskan, pembayaran online ini sangat dimudahkan bagi warga apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini. Di mana pemerintah mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
“Di dalam layanan PBB ini, ada menu-menu yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftar. Termasuk apabila ada lahan baru atau objek pajak baru yang bisa didaftarkan melalui portal ini tanpa harus ke kantor Bapenda,” ungkapnya.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak juga bisa mengecek besaran PBB yang akan dibayarkan.
hingga akhir Oktober, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor PBB sebesar Rp 12,9 miliar.
Untuk memaksimalkan penerimaan PBB di masa pandemi COVID-19, Bapenda Kota Kendari, masih memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1 Desember 2020.
Reporter : Arifandy