KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Pihak TNI dalam hal ini Komando Distrik Militer (Kodim) 1412 Kolaka maupun Detasemen Polisi Militer Kolaka diminta agar mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI bernama Laode Rasman terhadap salah seorang warga Ladongi bernama Abdul Kadir.
Anak korban, Juslan Kadir L mengatakan, pihak keluarga akan mengawal persoalan yang menimpa orang tuanya sampai tuntas. Baik dari segi mekanisme internal hukum TNI yang berlaku maupun langkah hukum lainnya.
“Kami sudah melaporkan tindakan pelaku ke internal institusi tempat dia bertugas. Selain itu kami juga akan menempuh peradilan lainya sebagaimana undang-undang yang berlaku, ” kata mantan Aktivis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Pria yang identik mengenakan kopiah hitam di kepala ini juga berharap agar oknum tersebut diproses secara adil dan di hukum sesuai pelangaran yang dilakukan,sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kami berharap pihak-pihak yang menangani persoalan ini bisa bekerja secara proporsional dan adil agar kami dari pihak korban tidak dirugikan, ” pinta Juslan.
Selain mekanisnme hukum, lanjut Juslan, pihak keluarga juga akan mengkonsolidasikan perbuatan yang dilakukan pelaku, kepada seluruh tokoh adat yg berada di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
“Kami menganggap perbuatan pelaku sudah sudah melanggar tata krama,etika,pedoman hidup di lingkungan kami tinggal. Kami akan mendorong ke tokoh adat dan meminta agar pelaku segera meninggalkan kampung, tempat dia bermukim, khususnya Kecamatan Ladongi dan Kolaka Timur secara umum, ” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum TNI bernama Laode Rasman terjadi pada Senin (17/8/2020) di Kecamatan Ladongi,Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Penganiayaan yang dilakukan kepada salah seorang warga bernama Abdul Kadir ditengarai oleh persoalan sebidang lahan.
Reporter : Adinda Putri