AJI dan IJTI Desak Kapolda Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jurnalis Harian BKK

Hukum & Kriminal364 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Pengurus Daerah (Pengda)  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecak aksi tindakan refresif sekelompok oknum kepolisian di Kendari, terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan, Kamis (18/3/2021).

Koordinator Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengaku, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurutnya, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” tegas Kasman.

Ketentuan pidana ini, katanya, diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tidakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus berulang. Maka dari itu, kami meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi.

“Pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jerah terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

“Kemudian, kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” pintanya.

Sementara, Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sulawesi Tenggara, Mukhtaruddin menegaskan, tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.

“Sebagai penegak hukum, Polisi, harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan. Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik,” ucapnya.

Pengurus Daerah IJTI Sulawesi Tenggara, sambungnya, mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi.

“Berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. Agar tidak terulang persitiwa seperti ini, Pimpinan Polda Sultra, segera memberikan pemahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis,” tutupnya.

Untuk diketahui, jurnalis Koran Harian BKK, Rudinan (31), mendapat kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari. Kekerasan ini terjadi saat Unjuk Rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18 Maret 2021), menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan Otomotif.

Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 Wita, pihak BLK akan menemui pengunjukrasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan ID Card Jurnalis.

Meski korban sudah menujukan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul Korban dari arah belakang, setelah itu dikata katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan aparat pengayom masyarakat.

Reporter: Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *