AAA Mangkir pada Pemeriksaan Pertama Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Headline1128 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut Tripel A mangkir dari panggilan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan perusahaan PT KKP.

Fitrayadi mengatakan AAA mangkir dengan alasan tidak berada ditempat atau saat ini yang bersangkutan sedangan berada di luar Kota.

Fitrayadi mengatakan jadwal pemeriksaan kepada Tripel A setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka harusnya di jadwalkan pada Jum’at (19/05/2023) hari ini.

“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka namum yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menambahkan Polresta Kendari akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Pemeriksaan kami jadwalkan secepatnya di Senin atau Selasa untuk melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polresta Kendari memastikan bila yang bersangkutan kembali mangkir pada panggilan selanjutnya, maka akan dilakukan penjemputan sesuai dengan aturan kepolisian terkait proses penyelidikan.

“Bahwa teknis dalam penyelidikan itu ada yang disebut membawa tersangka dengan menerbitkan surat perintah membawa untuk dihadirkan di Kantor Kepolisian guna dilakukan pemerintah sebagai tersangka,” pungkasnya.

 

Reporter : Dandy
Editor      :  Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *