Polairud Sultra Tangkap Dua Penyeludup BBM

Hukum & Kriminal434 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Patroli Subdit Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang pelaku N (50) dan kawannya R (25) yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra, menuju Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat Kecamatan Soropia Desa Mekar dan Desa Bokori yang selalu mengalami kelangkaan BBM padahal di tempat mereka ada APMS yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut ada sekitar 3 kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina, dan di duga BBM tersebut tidak hanya diedarkan untuk warga sekitar namun diduga dialihkan ke wilayah Sulteng.

“Mendapat informasi tersebut Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta dua anggota lainnya mencoba mendalami kebenaran informasi tersebut dengan melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, setelah itu melihat kapal jolor KM. Rizki Bajo dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin/premium sekitar 1,2 ton, dan solar sekitar 3 ton,” ungkap Dolfi, Minggu (27/6/2021).

Kemudian kedua pelaku tersebut dan BB diamankan dan dibawa menuju mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Reporter : Krismawan
Editor      :  Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *