Polda Sultra Bekuk Perempuan Pengedar Sabu Bersama Temannya

Hukum & Kriminal413 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu AB (46) dan teman perempuannya RH (32) ditangkap di lokasi yang berbeda, pelaku RH ditangkap di Jalan Balai Kota, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan AB ditangkap di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, saat itu Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik dan mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balai Kota, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“Kemudian itu tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku RH yang siap mengedarkan sabu-sabu tersebut, lalu tim melakukan pengeledahan dan di temukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,5 gram,” ungkap Dolfi Kumaseh, Minggu (27/6/2021).

Dolfi menambahkan dari hasil interogasi tim, perempuan tersebut mengakui narkotika jenis sabu tersebut akan dia antarkan kepada temanya AB yang tinggal di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu di Kabupaten Koltim/Kota Kendari.

“Kemudian Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra melakukan pengembangan tak berselang lama tim mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya, pengakuan pelaku bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia siap edarkan di Kabupaten Koltim,” jelasnya.

Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan di jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman 6 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *