Pengendali Peredaran Sabu di Kota Kendari Ternyata Seorang Napi

Hukum & Kriminal395 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Di ketahui seorang pengedar berinisial A dan seorang Napi yang mengendalikan peredaran sabu berhasil dibekuk oleh BNNP Sultra bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari. Penangkapan dari kedua tersangka, dilaksanakan pada hari Jumat, (11/6/2021).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, BNNP Sultra bersama pihak Lapas Kendari berhasil mengungkap suatu perkara Narkoba pada Hari Jum’at, (10/6) yang berawal dari penangkapan seorang pengedar Narkoba di Wilayah Kota Kendari.

“Dari penyelidikan tadi kita kerjasamakan dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari dan memperoleh satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas kelas II Kendari,” Kata Sabaruddin Ginting, Sabtu (12/6/2021).

“Saat ini pengendali tersebut hari ini diserahkan ke pihak BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan Narkotika sabu-sabu jaringan Lapas. Saya kira ini adalah terobosan yang baik dan ini merupakan adalah komitmen dari MOU bersama antara BNNP dengan Kanwil Kemenkumham Sultra,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama menyampaikan bahwa, tersangka yang diserahkan ke BNNP Sultra ini berinisial R (36) dan merupakan Napi Narkoba dan merupakan Napi pindahan dari Rutan Kendari yang telah divonis 5 tahun penjara.

“Ini merupakan hasil patroli dari petugas kami, dan pada siang hari dapat informasi dari BNNP ada penangkapan seorang pengedar narkotika, dan mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari, mendapat informasi itu, kami menyampaikan bahwa kebetulan orang dimaksud baru saja kami tangkap, dan menyita sebuah handphone Nokia warna hitam miliknya,” jelasnya.

Terkait adanya temuan handphone di dalam Lapas, Abdul Samad Dama berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti ada keterlibatan petugasnya dalam peredaran handphone di dalam Lapas Kelas II A Kendari, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diketahui, pengedar yang mengaku jaringan Lapas tersebut ditangkap di daerah PLN Kecamatan Wua-wua oleh Tim BNNP Sultra berinisial A, dan keterangan tersangka mengaku dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari. Dengan barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 8,58 gram, timbangan, plastik-plastik sachet, dan bong penghisap sabu-sabu.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *