Edarkan Sabu 10 Paket, Seorang Anak Ditangkap

Hukum & Kriminal505 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu RRA (19) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari di depan Hotel Athaya, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto yang didamping Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, pelaku merupakan target operasi yang mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, tim kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 63,84 gram,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Selasa (8/6/2021).

Lanjut Didik, dari pengakuan tersangka bahwa dia sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R, diantaranya di sekitar Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari sebanyak 10 paket dan langsung ia tempelkan oleh tersangka di sekitar BTN Lepo-lepo Indah Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Kedua, tersangka mendapatkan paket kedua di sekitar Kelurahan Kassilampe Kecamatan Kendari sebanyak 63,84 gram, kemudian ia paketkan sebanyak 10 sachet dan akan ditempelkan kembali disekitar BTN Lepo-Lepo Indah sesuai arahan bandar Sabu-sabu berinisial R,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, barang haram itu belum sempat diedarkan, namun pergerakan tersangka sudah terdeteksi. Akhirnya ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.

Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh upah sebesar Rp 200 ribu dari setiap paket sabu-sabu yang diedarkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter : Krismawan
Editor      : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *