KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni MM (24) dan rekanya AU (28) di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, RT 06, RW 02, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tim mengetahui ke dua pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa, mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, RT 06, RW 02, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
“Setelah mengetahui itu tim bergerak cepat untuk menangkap ke dua pelaku yang sedang berada di rumah MM. Kemudian tim melakukan pengeledahan badan dan seisi rumah dan ditemukan barang bukti berupa 56 sachet dengan berat 40 gram,” ujar Dolfi Kumaseh, Kamis (22/4/2021).
Selanjutnya tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua pelaku ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang sedang berada di Kendari, lalu ia mengedarkannya dengan cara sistem tempel kepada pembeli,” jelasnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu