KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap pelaku MD (19) atas pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket dengan berat bruto 41,94 gram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, menjelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 jam 23.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba.
“Pelaku berinisial MD (19) dan kami bekuk pada Selasa (13/4/2021) kemarin sekitar pukul 23.30 Wita di dalam rumah kostnya, di Jalan Laode Hadi by pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” ungkap AKBP Didik Erfianto, saat konferensi pers di Polres Kendari, Jum’at (16/04/2021).
Saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari Sandi, Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.
“Ia juga mengatakan belum pernah mendapat keuntungan dari lelaki Sandi karena paket sabu tersebut belum habis terjual,” tambahnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu