KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaku pencabulan dibawah umur yang dilakukan ayah tiri SR (56) tehadap korban AZ (12) berhasil ditangkap Aparat Kepolisian Polres Kendari bersama Polres Luwu Timur di rumah keluarga pelaku di Kota Malili,Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengungkapkan,pelaku sudah 7 kali menyetubuhi korban di dalam rumah disebuah kamar milik pelaku dan jika tidak dituruti pelaku mengancam korban akan membununya.Pelaku menyetubuhi korban sejak bulan juni 2020 hingg april 2021 hingga korban hamil 7 bulan.
“Merasa ada perubahan yang tidak wajar dari korban ibu korban menjelaskan bahwa anaknya telah hamil selama 7 bulan. Merasa keberatan keluarga korban melapor kepada Polres Kendari atas perbuatan ayah korban,”jelasnya, pada Kendariaktual.com, Jumat (16/4/2021).
Mengetahui itu pelaku dan ibu korban melarikan diri dari kota kendari menuju kerumah keluarga pelaku di Kota Malili,Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan, berhasil dilakukan atas kerja sama dari aparat Polres Luwu Timur, Sulsel,selama proses penangkapan ini kita juga dibantu oleh tim Reskrim dari Polres Luwuk. Setelah ditangkap di daerah Malili, pelaku langsung kita bawa ke Sultra tepatnya di Polres Kendari,”ungkapnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan.Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintahan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 3 tahun maksimal 15 tahun.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra