Polres Kendari Ringkus Pengedar Sabu di Laute Baru 1

Hukum & Kriminal701 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap pelaku MR (23) diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Laute Baru 1 ,Kelurahan Tobuuha,Kecamatan Puuwatu,Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan,Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres kendari mendapatkan info dari masyarakat sekitar bahwa di seputaran Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha,Kecamatan Puuwatu,Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu setelah mendapat informasi tersebut tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku MR (23) di dalam kamar kostnya di Jalan Laute Baru 1 Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba polres kendari melakukan penggeledahan seisi kamar dan menemukan barang bukti 32 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 56,83 gram di bawah meja milik pelaku.Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,”ujar Didik Efrianto,Kamis (15/4/2021).

Dari hasil introgasi pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya, pertama disekitaran kelurahan kemaraya sebanyak 20 gram dengan cara sistem tempel di jalan wayong,dan kedua kalinya disekitran jalan sao-sao sebanyak 32 paket sabu dengan cara yang sama sehingga pelaku di tangkap,pelaku juga mengaku mendapat keuntungan dari penjualan 100 Ribu per gram.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *