KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mulai maraknya praktek prostitusi online di Kota Kendari membuat DPRD setempat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menyikapi hal ini. Sebab parktek Prostitusi Online ini sudah melanggar predikat Kota Kendari sebagai kota bertakwa.
Anggota komisi I DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, persoalan prostitusi online ini tidaklah boleh dianggap remeh oleh Pemkot Kendari. Sebab hal ini mulai meresahkan masyarakat yang ada di Kota Kendari.
Idealnya terang politisi Partai Demokrat ini, Pemkot bersama-sama dengan Polres Kendari melakukan operasi yustisi. Sebab dengan langkah-langkah seperti itu akan bisa mempersempit ruang praktek pelaku prostitusi online.
“Salah satu contoh kasus yang baru saja terjadi dimana Polsek Baruga berhasil mengamankan 11 ABG yang diduga melakukan praktek prostitusi online. Kondisi ini tentunya sudah menjadi gambaran bahwa praktek prostitusi online di Kota Kendari sudah mulai marak,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021).
Ilham menuturkan, untuk lebih menunjang peran pemkot dalam memerangi praktek prostitusi online bisa ditunjang dengan Peraturan Wali Kota ataupun jika memang dianggap perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan prostitusi online di Kota Kendari.
“Kita ini kota bertakwa, jadi kalau praktek prostitusi online sudah menjamur di Kota Kendari berarti ada yang masih kurang dalam pengawasan tim yustisi di daerah ini, “ungkapnya.
Selain itu kata legislator asal Kecamatan Poasia dan Abeli ini, paling penting yang harus dibongkar saat ini apakah praktek prostitusi online ini didalangi oleh pihak tertentu atau hanya dilakukan oleh orang per orang saja.
Reporter : Muhammad Iqra
Editor : M Rasman Saputra