Ramadhan Semua Mesjid Dibuka, Hanya Ada Syaratnya

Ramadan, Sultra Raya369 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Antusias masyarakat sambut bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah memang sudah tak terbendung lagi. Namun begitu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganjurkan untuk melakukan pembatasan jumlah orang dalam setiap kegiatan.

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI No 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna pembatasan-pembatasan kerumunan masyarakat.

“Intinya umat Islam wajib melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadan, kecuali bagi mereka yang punya halangan tertentu. Dan untuk pelaksanaan salat tarawih juga giat-giat lain itu memang di anjurkan di rumah, boleh dilaksanakan di masjid ataupun ruang lain tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas ruangan, dan membawa perlengkapan sendiri serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Fesal saat ditemui kendariaktual.com Rabu (7/4/2021).

Lanjutnya, penyuluh-penyuluh agama dan media juga berperan penting untuk menyebarluaskan informasi SE Menag No.03 demi pencegahan penularan dan timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Penyuluh-penyuluh agama juga akan sampaikan kepada masyarakat, selain itu peran media juga penting dalam rangka menyuarakan instruksi Menteri Agama No. 03 agar masyarakat juga tahu pelaksanaan ibadah ramadan 2021 seperti apa,” terangnya.

Dengan kondisi yang serba berkertbatasan ini Fesal berharap masyarakat dapat bersinergi membantu pemerintah dengan tetap taat menerapkan Prokes Covid-19.

Reporter : Erviana Hasan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *