BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Sultra Raya386 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya tahun 2021. Kali ini sebanyak 1990 gram akan dimusnahkan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti ini yang kedua kalinya di tahun 2021. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini didapat dari dua pelaku WYD (33) dan AH (30) yang ditangkap di dua tempat berbeda.

WYD ditangkap di hotel D’Blits, Jalan Ir Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dan pelaku AH ditangkap di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan barang bukti 1990 gram.

BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu

“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan kali ini jenis sabu seberat 1972 gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan labolatorium dan persidangan. Barang bukti yang kami musnahkan dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika sampai dengan hari ini Selasa (6/4/2021) berjumlah 2650,2 gram,” ujar Sabarudin Ginting, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga : Seorang Wanita Kendari Nekat Menjual Sabu-Sabu Jalan Bunga Seroja

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui bahwa, barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka penyelamatan generasi muda di wilayah Sultra,” pungkasnya.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *