Rayakan HUT Kendari Pemkot Kurangi Denda Pajak Daerah

Kendari284 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI– Merayakan peringatan Hari jadi Kota Kendari ke 190 tahun 2021, Pemerintah Kota Kendari mengurangi denda pajak masyarakat yang menunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan pengurangan denda ini dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Kendari no 311 tahun 2021. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April hingga 31 Mei.

“Diharapkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada pemerintah kota segera melakukan pelunasan pajak,” harapnya.

Sebanyak 10 jenis pajak yang akan mendapat pengurangan denda, diantaranya, pajak hotel, restoran, pajak hiburan, reklame dan PBB.

“Kami akan berikan pengurangan denda sebesar 100 persen kalau pembayaran tunggakan dilakukan bulan April dan pengurangan 70 persen kalau dibayar bulan Mei 2021,” jelasnya.

Dia menambahkan, hingga triwulan pertama Bapenda telah mengumpulkan PAD dari pajak dan retribusi lebih dari Rp 30,3 miliar.

 

Penulis : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *