Niat Cari Barang Bekas, Seorang Pemuda Gasak AC Milik Dinas Koperasi Sultra

Hukum & Kriminal493 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Polsek Kemaraya, Kota Kendari terpaksa menangkap SI (28) warga Kota Kendari yang sehari-hari mencari barang bekas, setelah mencuri dua unit AC milik Kantor Koperasi dan UMKM Sultra.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, pelaku IS ini pergi keliling untuk mencari barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi. Kemudian pelaku melintas di depan Kantor Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sultra dan melihat isi kantor tidak ada karyawan di sana.

“Pelaku kemudian masuk ke halaman depan kantor Dinas Koperasi UMKM Sultra dangan cara memanjat pagar, lalu ia masuk dalam kantor dan melihat pintu utama kantor tidak terkunci serta tidak ada satupun karyawan yang ada,” ujar Ridwan, Minggu (4/4/2021).

Pelaku masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai bawah yang tertutup pintunya dan ia melihat ada AC yang terpasang di dinding. Kemudian AC ini dibuka dan disimpan di atas meja di dekat pintu keluar kantor. Disaat itu, pelaku SI mengambil dua AC bermerk Sharp dan Panasonic Econavi. Saat melakukan aksinya, pelaku kepergok salah seorang karyawan yang berkerja di Kantor UMKM Sultra dan langsung melaporkan ke polisi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Subs Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *