Dana Kelurahan Bonegunu, Diduga Dikorupsi

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) menduga adanya korupsi dan kolusi dana Kelurahan Bonegunu T.A tahun 2020 kurang lebih senilai Rp707.616.000. hal tersebut berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Butur dengan nomor : 700/01/ATT/2021 pada tanggal 24 Januari 2021

Ketua Lepidak-Sultra, La Ode Harmawan mengatakan dugaan korupsi dan kolusi dana kelurahan tahun anggaran 2020 yakni, terdapat potensi kerugian daerah pada beberapa kegiatan berupa belanja yang tidak dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut anatara lain, belanja penyediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat dampak Covid-19, kegiatan penimbunan/penataan halaman dan pembangunan talud pantai, kegiatan pembangunan gedung kesenian sanggar PKK, dan pembayaran (LS) 100% rehabilitasi sedang/berat gedung kantor oleh CV. Catur Putra Digdaya.

“Kegiatan tersebut terbukti tidak mempunyai SPJ dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 593.432.000,” ungkap Mawan sapaan La Ode Harmawan pada media Kendariaktual.com, Sabtu (3/04/2021).

Lebih lanjut, kata Mawan, terdapat dugaan adanya manipulasi pertanggungjawaban dana kelurahan berupa pembayaran honorer dan tambahan penghasilan pegawai yang belum dibayarkan senilai Rp 114.179.265.

” Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah RI nomor 58 tahun 2005 tentang penyalahgunaan keuangan daerah pasal 4 ayat,” rincinya.

Tak hanya itu, menurut Mawan, Roda pemerintahan Kelurahan Bonegunu, dinilai tidak maksimal dikarenakan rendahnya tingkat kehadiran Lurah Bonegunu di kantor kelurahan.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada absensi pegawai Kelurahan Bonegunu, maka disimpulkan bahwa Lurah Bonegunu yakni saudara Salmudin, terbukti tidak masuk kantor sejak 25/11/2020 sampai dengan audit dilaksanakan pada tanggal 24/01/2021,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Butur, Yuswan Farmanta, membenarkan audit yang telah dilakukan di Kelurahan Bonegunu tersebut.

“Iya, kami telah melakukan audit selama 6 hari di Kelurahan Bonegunu, dan hasilnya terdapat dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020,” jelas Yuswan Fartama, via telepon seluler.

 

Reporter : Denny
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait