KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim patroli subdit gakkum Ditpolairud Polda Sultra mengamankan dua pelaku SM (33) dan MA (19) atas dugaan mengangkut BBM jenis minyak tanah ilegal dengan sebanyak 8 ton di perairan labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra, Senin (29/3/2021) lalu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh,mengatakan, tim pada saat itu berpatroli di seputaran perairan labengki Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor tanpa nama warna biru putih itu.
“Kapal jolor tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah,yang berisikan 400 jerigen yang diperkirakan jumlahnya sekitar 8.000 Liter (8 ton),dan minyak tanah itu diisi dalam jirigen ukuran 20 liter yang di tutupi terpal warna biru,”ujar Dolfi Kumaseh,Rabu (31/3/2021).
Setelah itu terangnya, kedua pelaku tersebut dan barang bukti (BB) di amankan dan dibawa menuju mako ditpolairud polda sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk disangkakan pasal untuk kedua pelaku tersebut Patut diduga telah melanggar UU No 22 thn 2001 ttg Migas Pasal 55 .
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra