KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari akan meluncurkan prongram tilang elektronik atau disebut dengan Electronic trafic law inforcement (ETLE) dan akan Launching 27 April mendatang dan akan bersamaan diseluruh indonesia.
Polres Kendari wilayah hukum polda salah satunya yang akan memberlakukan tilang Elektronik Trafic Law Inforcement (ETLE) Di Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Lantas Polres Kendari ,AKP Lesmana Pramuditya,mengatakan,kegiatan ETLE ini yang bekerja sekarang adalah kamera jadi yang menangkap pelanggaran bermotor serta melakukan registrasi semua itu sistemnya sudah elektronik dan keberadaan anggota itu sudah tidak dikedepankan lagi.ia mengedepankan penindakan secara elektronik dengan menggunakan kemera.
“Dan mekanisme kerjanya ketika kemera menangkap pelanggaran itu akan masuk diregistrasi Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari,dan setelah TMC akan langsung dilakukan propeling data serta masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI).Dan data akan dikirimkan kepelangar melalui E-mail dan SMS,”jelas Pramuditya pada awak media Kendariaktual.com,Selasa (23/3/2021).
Setelah dilakukan pengiriman data kepelanggar ungka0nya, mereka harus melakukan pembayaran denda tilang langsung ke bank. Apabila pelanggar tidak membayar maka mendapatkan sanksi, STNK yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kedepanya lagi.
“Batas waktunya pelanggar untuk membayar denda tilang kita beri selama 14 hari,” ungkapnya
Ia juga menambahkan, untuk saat ini progres penyelesaian ETLE sudah mencapai 80 persen serta kamera sudah terpasang di 16 titik di kota kendari dan mempunyai jangkauan tangkap sepanjang 3 kilometer, jadi yang pelanggaran jauh bisa ditangkap.
“sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pantauan ETLE, yaitu pelanggaran secara kasat mata misalnya tidak menggunakan helem, bergandengan lebih2 orang, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan handphone saat berkendara.Kalau pelanggaran administrasi misal kayak kelengkapan surat-surat nanti kita tindak langsung,” tuturnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra