Cabuli Anaknya, Warga di Butur Ditangkap

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), berhasil menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial LJ (54) atas dugaan tindak pidana (TP) pencabulan anak kandungnya sendiri yang berinisial NA (19) di Desa Sumampeno Kec. Wakorumba

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, Menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi TP Nomor : LP/ 04 / VII / 2020 /Sultra / Res Buton Utara / Sek. Wakorumba

“Senin 27 juli 2020 pukul 12.30 wita, Unit Reskrim Polsek Wakorumba telah melakukan Penahanan terhadap tersangka” kata Sunarton saat dikonfirmasi Via whatsapp, Senin, (28/7/2020)

Kronologi kejadiannya terang Sunarton, terjadi sekitar jam 23.00 wita, korban NA tinggal bersama orang tuanya LJ, pada saat korban hendak tidur malam, LJ atau terlapor selalu mengajak korban untuk tidur bersama dirinya

“LJ ini, mengancam akan mendobrak pintu kamar korban apabila tidak membuka pintu kamar tidur. Sehingga korban membuka kamar tidurnya dan pada saat tertidur, terlapor melakukan aksi bejatnya yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri” bebernya

Setelah melakukan aksinya ungkap Sunarton, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu pada orang lain. Tetapi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan, tersangka di lakukan penahanan sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak pidana Perbuatan Pencabulan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Untuk diketahui LJ yang saat diamankan di Polsek Wakorumba, masih berstatus Warga Binaan Lapas KLAS II A Kota BAU-BAU, dan sementara menjalani Pembebasan bersyarat (PB) terkait dengan perkara TP Pencurian dengan Kekerasan.

Reporter : Dheny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *