KENDARIAKTUAL.COM, JAKARTA – Selangkah lagi pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) periode 2020 – 2025. Kepastian ini setelah gugatan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Konsel nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran terhadap keputusan KPU setempat ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK), dalam sidang sengketa pemilu, Jumat (19/3/2021).
Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel nomor urut tiga (3) Endang-Wahyu dalam sengketa Pilkada daerah tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon (Endang-Wahyu, red) ditolak seluruhnya. Sebab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon kami tidak menemukan yang beralasan menurut hukum,” jelasnya, Jumat (19/3/2021).
Disebutkannya, mulai dari dari persoalan perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politik (Politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.
Terkhusus, untuk permohonan terkait rekomendasi pemilihan ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai, adapun dilakukan PSU tidak sama sekali merubah dari hasil perolehan suara nomor urut dua (2) Surunuddin Dangga-Rasyid. Sehingga pada prinsipnya lanjut Anwar, pihaknya memutus permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat tiga pasangan calon (Paslon), Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, Surunuddin Dangga-Rasyid dan Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra