LPKA dan LPP Kendari Bentuk Satops Patnal

Kendari660 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim mengungkapkan,terdapat 12 orang yang dikukuhkan sebagai Satops Patnal, masing-masing enam orang dari LPKA dan enam orang dari LPP. Pengukuhan itu dilakukan guna meningkatkan kinerja sekaligus pelayanan.

“Satops Patnal memiliki kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke pusat, selanjutnya untuk tingkat UPTD akan melaporkan kegiatan apa yang dilakukan di LPKA dan LPP,” ujar Muslim, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, lanjutnya, tugas Satops Patnal juga berkaitan dengan bidang kehumasan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Dengan adanya tugas-tugas kehumasan itu, mereka bisa mempublikasikan apa yang dilakukan LPKA dan LPP, utamanya berkaitan dua pola pembinaan yakni kemandirian dan kepribadian antara LPKA dan LPP.

Kepala Kantor LPKA Kelas II Kendari, Akbar Amnur mengaku, salah satu kewajiban Satops Patnal untuk membantu pemimpinan dalam mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di semua sektor. Dari tugas itu, mengawasi kegiatan administrasi, pembinaan, pengamanan, pengawasan kunjungan, pemeriksaan badan barang, memastikan operasional perkantoran berjalan dengan baik, dan SDM.

“Kami LPKA berkolaborasi dengan LPP dengan mengukuhkan tugas tersebut secara bersamaan,” singkatnya.

Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait