5 Pelaku Pembunuhan di Desa Pupi Ditangkap

Hukum & Kriminal607 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satreskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ditreskrimum Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) telah melakukan penangkapan dugaan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sekitar pukul 02.30 Wita Kamis (28/1/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian di ketahui dari salah satu pelaku MT kalau pelakunya tersebut berjumlah lima orang.

“Setelah terlebih dahulu kami melakukan menangkap terhadap tersangka MT, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya di kediamannya masing-masing,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (04/03/2021).

Tersangka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut berjumlah lima orang pria masing-masing IW, IL, WD, KD dan MT, masing-masing memiliki profesi sebagai Nelayan, yang juga beralamat tempat tinggal yang sama di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

“Korban dalam pembunuhan berencana itu seorang nelayan yang tinggal di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna dan motifnya di latar belakangi adanya dendam pribadi salah satu pelaku kepada korban. Kemudian saat sedang miras bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,”ungkapnya.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatnya kelima Pelaku akan di terjerat pasal 340 Kuhp subs pasal 338 Kuhp lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e Kuhp Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e Kuhp subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e Kuhp ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *