Seorang Nelayan Konawe Nekat Mengedarkan Sabu

Hukum & Kriminal355 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang nelayan NS (35) setelah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari masyarakat sekitar bahwa, pelaku NS (35) melalukan pengedaran narkotika jenis sabu di Wilayah Desa Sorue Jaya, Kecamatan Seropia, Kabupaten Konawe.

“Sekitar pukul 05.30 Wita, tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NS ,dan pelaku ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,”ujar Faturrahman, Selasa (2/3/2021).

Lalu tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Polda Sultra melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh kepala desa dan RT setempat. Ditemukan dalam 1 kemasan bekas rokok Sampeorna mild yang sempat dia buang di atas atap rumah tempat tinggalnya. Dalam bungkus rokok itu, berisikan 21 sachet narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram.

“Dari pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dengan sistem tempel dari seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari lalu mengedarkanya kepada para pemakai yang ada di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Kadia

Selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertagungjawabkan perbuatnya pelaku akan dijerta Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pejara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *