KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk pelaku FR (46) yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri kelas IA Kendari karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu, di Perumahan Green Anggoeya Resort, Keluraham Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, mereka mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa, adanya peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Dari laporan masyarakat tim lidik Subdit I Unit 1 bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan laporan masyarakat itu dan dari hasil penyelidikan, tim mengetahui pelaku, kemudian tim langsung menangkap FR di rumahnya di perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari,” ujar Faturrahman, Senin (1/3/2021).
Kemudian tim lidik Subdit I Unit 1 melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar dan ditemukan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Kadia
“Dari pengakuan pelaku dari hasil interogasi awal bahwa, narkotika jenis sabu-sabu yang dia gunakan ia peroleh dari seorang kawannya Ophen,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Lidik Subdit I Unit 1 memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun, maksimal 12 tahun.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu