Jaksa dan Polda Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Tambang Ilegal

Hukum & Kriminal676 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) beserta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengeksekusi terpidana kasus pertambangan nikel secara ilegal atau tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah baik provinsi maupun pusat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, terpidana ini bernama Bolden Pardede, ia  diamankan di rumahnya yang berada di Jakarta Pusat. Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah di hukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Namun baru Selasa (23/2/2021), dieksekusi setelah jaksa mengantongi putusan inkrah Mahkama Agung (MA). Bahkan, sebelum dieksekusi tim sempat melakukan pencarian satu hari kepada terpidana sampai benar-benar dibawah ke Kendari.

“Akhirnya hari ini sekitar pukul 07.33 Wib, tim mengamankan terpidana tersebut. Dia dibekuk di kediamanya di Jalan Kavling, Kebon Baru. Ia merupakan terpidana kasus penambangan Ilegall di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS),” ujar Nanang.

Nanang menambahkan, terpidana akan menjalani serangkai pemeriksaan dan penahanan di Kendari. Ia menjelaskan,  dari penindakan ini, tidak menutup kemungkinan dari terpidana maupun dari keluarga atau dari penasehat hukum Bolden Pardede akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“PT Multi Bumi Sejaterah (MBS), atau perusahaan yang dipegang oleh Bolden Pardede berletak di Kabupaten Konawe. Dengan adanya penindakan hari ini, oleh pihak kepolisian menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim oleh MBS adalah lokasi negara dan tidak dibenarkan untuk dilakukan aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *